Meeting Results: Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Meeting Results: Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat dengan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan
Meeting Results – Hasil Rapat – BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan sinergi antara Komisi Pengawas (Komwas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dewan Kehormatan, sebuah pertemuan strategis diadakan di Bandung, Kamis, 20 Mei 2026. Forum diskusi ini bertujuan memperkuat pengawasan etik profesi advokat dan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Acara dihadiri oleh tiga narasumber utama, yaitu Otto Hasibuan, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar, serta Saud Usman Nasution, yang memberikan perspektif berbeda terkait peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Strategi Kolaborasi untuk Meningkatkan Pengawasan Etik
Pembicara utama, Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, menjelaskan bahwa hasil rapat ini menegaskan pentingnya sinergi antara Komwas dan Dewan Kehormatan. “Dengan adanya kerja sama ini, Peradi akan lebih mampu menjaga ketaatan anggotanya terhadap kode etik profesi,” tambah Dwiyanto dalam pernyataannya, Sabtu (23/5/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan etik tidak hanya menjadi tanggung jawab internal Peradi, tetapi juga perlu didukung oleh pihak eksternal melalui mekanisme yang lebih terpadu.
“Hasil meeting results ini membuka jalan untuk harmonisasi tindakan antara Komwas dan Dewan Kehormatan. Kedua lembaga akan berbagi data dan evaluasi berkala untuk memastikan standar etika tetap dipatuhi oleh seluruh advokat di Indonesia,” ujarnya.
Komisi Pengawas Peradi, yang berfungsi sebagai pengawas internal, akan berkolaborasi dengan Dewan Kehormatan, yang bertugas sebagai lembaga peninjauan eksternal, untuk menyelaraskan prosedur pemeriksaan pelanggaran etik. Dwiyanto menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara berkala dengan skala kecil hingga besar, tergantung tingkat keparahan pelanggaran. “Rencananya, setiap bulan akan diadakan evaluasi sederhana, sementara tahunan akan dilakukan audit menyeluruh,” lanjutnya.
Tantangan yang Dihadapi dalam Implementasi Kode Etik
Dalam diskusi, Saud Usman Nasution, ketua Dewan Kehormatan Peradi, mengungkapkan tantangan utama dalam mengawasi etik profesi advokat. “Meski aturan sudah ada, masih banyak advokat yang mengabaikan kode etik karena kurangnya kesadaran akan dampak pelanggaran terhadap reputasi profesi,” katanya. Ia menyoroti bahwa tantangan ini terutama terjadi di tingkat daerah, di mana pengawasan sering kali kurang intensif.
Adardam Achyar, dari Komisi Pengawas Peradi, menambahkan bahwa kelebihan tugas di lapangan sering kali menjadi hambatan. “Hasil meeting results ini menunjukkan bahwa perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih transparan, termasuk penerapan teknologi digital untuk memudahkan pelaporan dan pemantauan,” tuturnya. Diskusi ini juga membahas perluasan kewenangan Dewan Kehormatan untuk melakukan sanksi terhadap advokat yang tidak mematuhi aturan.
Kerja sama antara Komwas dan Dewan Kehormatan akan dimulai dengan pembentukan tim evaluasi bersama. Tim ini akan mengumpulkan data dari seluruh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) di Indonesia, termasuk dari Jawa Barat, sebagai basis pengawasan nasional. “Kami harap ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap advokat,” kata Otto Hasibuan, yang juga menjadi pembicara dalam forum.
Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Transparansi
Pembicara lain, Adardam Achyar, menjelaskan bahwa hasil meeting results ini menetapkan rencana aksi jangka pendek. “Salah satu langkah utamanya adalah penerapan sistem pelaporan pelanggaran etik secara online, sehingga setiap advokat dapat melaporkan tindakan mereka ke institusi yang tepat,” katanya. Ia juga menyarankan bahwa pelatihan terhadap advokat perlu ditingkatkan, terutama untuk memperkuat pemahaman tentang etika profesi.
Saud Usman Nasution menambahkan bahwa pengawasan etik tidak hanya bersifat formal, tetapi juga perlu diintegrasikan ke dalam kehidupan sehari-hari advokat. “Kami akan menggandeng lembaga-lembaga pendidikan hukum untuk menyosialisasikan kembali aturan etik, termasuk dalam program pelatihan di universitas dan sekolah tinggi hukum,” ujarnya. Diskusi ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan media dalam memantau kepatuhan advokat terhadap etika profesi.
Kontribusi dari Kelembagaan Hukum
Dalam sesi pertanyaan, para peserta rapat menyoroti peran kelembagaan hukum dalam memperkuat sistem pengawasan. “Hasil meeting results ini menunjukkan bahwa Peradi perlu memiliki kerja sama lebih dekat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan penerapan regulasi yang konsisten,” kata Dwiyanto. Ia juga mengusulkan adanya keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam memberikan sanksi terhadap advokat yang melanggar etik di tingkat profesional.
Saud Usman Nasution menegaskan bahwa Dewan Kehormatan akan memberikan pendampingan kepada Komwas dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik. “Kami berharap ini menjadi solusi untuk mengatasi kelelahan sistem pengawasan yang selama ini terkesan menyendiri,” katanya. Hasil rapat ini juga menetapkan komitmen untuk mengadakan rapat evaluasi bulanan, sebagai langkah rutin untuk memantau perkembangan pengawasan etik di seluruh Indonesia.
Perspektif Masyarakat dan Advokat
Para peserta rapat menyoroti bahwa kesadaran masyarakat terhadap etika advokat masih rendah. “Hasil meeting results ini menjadi dasar untuk memperluas sosialisasi kode etik ke publik, terutama melalui media sosial dan platform digital,” ujar Adardam Achyar. Ia menegaskan bahwa advokat harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika, karena mereka berperan penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Saud Usman Nasution menambahkan bahwa komunitas advokat sendiri perlu berperan aktif dalam mendorong pengawasan etik. “Kami mengundang para anggota Peradi untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi rutin, agar etika profesi menjadi bagian dari kebiasaan harian,” katanya. Hasil rapat ini juga menyebutkan bahwa Peradi akan mengadakan kampanye tahunan tentang kepatuhan etik, sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme di bidang hukum.
