DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
DPR – Dalam rangkaian kunjungan lapangan ke kawasan Al Hidayah, Makkah, Rabu, 20 Mei 2026, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri, menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terhadap jemaah haji. Tim Pengawas Haji DPR RI menemukan adanya oknum KBIH yang mengenakan biaya tambahan kepada jemaah terkait penyediaan kursi roda untuk menuju Masjidilharam.
Sesungguhnya mengecewakan, kami menerima laporan bahwa ada KBIH yang memungut dana secara tidak sah. Hal ini sangat tidak tepat karena pemerintah melalui Kementerian Haji telah berupaya memberikan layanan terbaik bagi jemaah, demikian kata Abidin.
Di sisi lain, Timwas Haji DPR RI juga mengkritik penggunaan transportasi jemaah untuk kegiatan tur atau city tour di luar jadwal resmi. Abidin menegaskan bahwa praktik ini berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan jemaah, terutama menjelang puncak ibadah haji.
Pengurangan Biaya Haji yang Berhasil
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah bersama DPR RI berhasil menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp4 juta pada 2024–2025, dan kembali memangkas Rp2 juta pada musim haji 2026. Total penurunan mencapai Rp6 juta. Meski demikian, Abidin mengungkapkan bahwa di lapangan masih terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh oknum KBIH.
Permintaan Tindakan Tegas
Menyikapi temuan tersebut, Timwas Haji DPR RI mendesak Kementerian Haji segera melakukan penertiban terhadap KBIH yang melanggar aturan. Abidin menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan mendorong tindakan tegas terhadap KBIH yang menarik pungutan saat pelaksanaan ibadah haji.
