DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset
Usulan Gus Falah: Konsep Pra Judicial untuk Pengujian Perampasan Aset
Beritasosial.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Falah, mengajukan gagasan penting terkait mekanisme pengujian tindakan penyitaan maupun perampasan harta benda. Ia berpendapat bahwa proses ini sebaiknya tidak lagi mengadopsi konsep praperadilan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebaliknya, pendekatan yang lebih sesuai adalah melalui konsep pra judicial yang akan diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Landasan Konstitusional dan Tujuan Pengujian
Menurut legislator tersebut, kehadiran mekanisme pengujian ini sangat krusial untuk menjamin bahwa setiap langkah perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat ditinjau secara yuridis sebelum masuk ke tahap persidangan utama. Proses peninjauan ini diharapkan mampu mengevaluasi dua dimensi penting, yaitu aspek formalitas dan substansi materiil, sehingga tujuan penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan jaminan hak-hak sipil masyarakat.
Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan oleh Gus Falah dalam keterangannya yang diterbitkan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026.
Posisi sebagai Lex Specialist
Legislator tersebut juga mendorong agar pengaturan mekanisme pengujian ini diintegrasikan ke dalam hukum acara khusus yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, ketentuan ini akan berfungsi sebagai lex specialist atau hukum khusus yang berlaku terhadap KUHAP baru. Hal ini berarti bahwa hal-hal yang belum tercakup dalam KUHAP dapat mengacu pada hukum acara yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Gus Falah menjelaskan bahwa istilah yang ia usulkan bukanlah praperadilan, melainkan pra judicial. Dalam beberapa kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset, ia telah menyarankan agar rancangan undang-undang ini memiliki kerangka hukum acara tersendiri yang bersifat khusus dan menjadi pengecualian terhadap aturan yang sudah ada.
Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini.
Ketentuan Formil dan Sifat Putusan
Meskipun demikian, Gus Falah menekankan bahwa mekanisme pengujian ini tidak boleh memberikan celah bagi penyalahgunaan wewenang atau justru memperlambat jalannya penegakan hukum. Oleh karena itu, syarat-syarat formil dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan dengan ketat, disertai pula dengan batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pembentuk undang-undang dalam menentukan desain putusan yang akan dihasilkan melalui mekanisme ini. Perlu dipastikan apakah putusan yang dikeluarkan nantinya bersifat final and binding, atau masih memungkinkan adanya upaya hukum lanjutan berupa pemeriksaan terakhir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk?
DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk matter?
DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
