Terungkap, Pelaku Mutilasi di Depok Ingin Kuasai Motor Korban
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Depok Ditangkap, Motifnya Ingin Merebut Motor Korban
Beritasosial.com – Polisi berhasil menangkap Saepul (26) yang diduga membunuh serta memutilasi temannya, K (51), di Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra Kartika dari Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Motif Pencurian dan Pembunuhan
Menurut keterangan resmi dari kepolisian, Saepul memiliki niat jahat untuk mencuri sepeda motor milik korban beserta barang-barang lainnya. Untuk memastikan kepemilikan atas barang-barang tersebut, pelaku kemudian membunuh korban.
“Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” jelas Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Jumat (7/8/2026).
Saat ini, petugas kepolisian masih melacak penadah yang diduga membeli motor milik korban. Motor tersebut diperkirakan sudah terjual oleh Saepul setelah kejadian.
“Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya,” tambah Dimitri.
Perkenalan Melalui Media Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa Saepul dan Kunaefi (K) pertama kali saling mengenal melalui platform media sosial. Setelah beberapa kali berinteraksi secara online, keduanya akhirnya memutuskan untuk bertemu secara langsung di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026,” katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut tidak berjalan mulus. Menurut Bhudi, terjadi perselisihan atau cekcok antara keduanya. Konflik berujung pada tindakan kekerasan di mana Saepul menusuk bagian perut korban dan kemudian menggorok lehernya menggunakan pisau.
Status Hukum Pelaku
Saat ini, Saepul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal pembunuhan biasa. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Terungkap Pelaku Mutilasi di Depok Ingin?
Terungkap Pelaku Mutilasi di Depok Ingin is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Terungkap Pelaku Mutilasi di Depok Ingin matter?
Terungkap Pelaku Mutilasi di Depok Ingin matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
