Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima

hakim-nyatakan-praperadilan-jilid-3-roy-suryo-tidak-dapat-diterima-ift

Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima

Beritasosial.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk membahas permohonan praperadilan jilid ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, memberikan penjelasan rinci mengenai alasan-alasan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

Alasan Hukum Penolakan Permohonan

Putusan hakim kali ini memiliki dasar pertimbangan yang kuat secara yuridis. Hakim menyoroti bahwa belum terbitnya peraturan pemerintah mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi menjadi faktor krusial. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur ketentuan tersebut.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menyampaikan dua poin penting. Pertama, permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua, tidak ada pembebanan biaya perkara kepada pemohon atau bernilai nihil. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak perlu membayar biaya perkara dalam kasus ini.

Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil,

Mekanisme Pembayaran Ganti Rugi yang Berlaku

Berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim memutuskan untuk menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Ketentuan ini telah mengalami perubahan kedua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, sehingga menjadi dasar hukum yang valid untuk kasus ini.

Sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) yang diterapkan, pembayaran ganti kerugian harus dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan bidang keuangan. Pembayaran ini didasarkan pada petikan keputusan atau penetapan pengadilan sesuai Pasal 10 Ayat (2).

Yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pembayaran. Ganti rugi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, dihitung mulai dari tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang bersangkutan. Mekanisme ini memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dampak Putusan Terhadap Proses Hukum Selanjutnya

Putusan ini memberikan kejelasan mengenai status hukum permohonan Roy Suryo. Dengan ditolaknya praperadilan jilid ketiga, proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon dapat mengajukan upaya hukum lain jika diperlukan, namun dengan dasar pertimbangan yang telah ditetapkan oleh hakim.

Keputusan ini juga memberikan pedoman bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Mekanisme pembayaran ganti rugi yang telah diatur dalam peraturan pemerintah menjadi acuan penting bagi pengadilan dalam menangani perkara-prakara yang melibatkan ganti rugi.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Putusan Ini

Apa yang dimaksud dengan praperadilan jilid ketiga? Praperadilan jilid ketiga adalah permohonan yang diajukan setelah adanya putusan sebelumnya, biasanya terkait dengan keberatan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Mengapa hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima? Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena belum terbitnya peraturan pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sesuai amanat UU KUHAP terbaru.

Berapa lama batas waktu pembayaran ganti rugi? Batas waktu pembayaran ganti rugi adalah paling lama 14 hari kerja, dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima oleh menteri yang bertanggung jawab.

Apakah pemohon perlu membayar biaya perkara? Tidak, hakim menyatakan bahwa biaya perkara bernilai nihil, sehingga pemohon tidak perlu membayar biaya perkara dalam kasus ini.

Bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi yang berlaku? Pembayaran dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan bidang keuangan, berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *