Dentons HPRP dan BANI Beri Panduan Praktis Penyelesaian Sengketa

dentons-hprp-dan-bani-beri-panduan-praktis-penyelesaian-sengketa-rws

Arbitrase Jadi Solusi Efektif untuk Sengketa Bisnis Lintas Batas

Beritasosial.com – Jakarta menjadi tuan rumah diskusi penting yang menghadirkan panduan praktis bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme arbitrase. Inisiatif ini digagas bersama oleh Dentons HPRP dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Acara ini menyasar tidak hanya sektor konstruksi, tetapi juga berbagai lini bisnis lainnya yang membutuhkan penyelesaian sengketa yang efisien.

Konferensi Arbitrase ASEAN Kedua

Diskusi bertajuk “Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference Resolving Cross-Border Disputes Across Asia” diselenggarakan di kantor hukum Dentons HPRP yang berlokasi di Wisma 46, Lantai Dentons, Jakarta. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026, dan menghadirkan para praktisi hukum terkemuka dari kawasan Asia.

Anangga W Roosdiono, yang menjabat sebagai Ketua BANI, membuka acara dengan menyampaikan pandangan bahwa arbitrase merupakan forum yang sah dan sering kali memberikan keuntungan lebih besar bagi para pihak yang bersengketa. Ia juga mengingatkan bahwa sejak berdiri pada tahun 1977, BANI telah menangani lebih dari seribu kasus, dengan konstruksi dan infrastruktur menjadi bidang yang paling banyak ditangani.

“Arbitrase bukan hanya merupakan forum yang sah untuk sengketa konstruksi, melainkan juga sering kali menjadi forum yang paling menguntungkan,” ujar Anangga W Roosdiono saat membuka acara.

Lawrence Tech, seorang Senior Partner dari Dentons Rodyk Singapura, hadir mendampingi Anangga dalam sesi pembukaan tersebut.

Investasi Lintas Negara dan Kompleksitas Sengketa

Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, menyoroti meningkatnya investasi lintas negara di kawasan Asia. Kondisi ini menuntut setiap perusahaan untuk mempersiapkan diri menghadapi sengketa komersial yang semakin rumit. Dalam konferensi kali ini, para praktisi arbitrase dari berbagai negara Asia menekankan pentingnya strategi penyelesaian sengketa yang efektif, mulai dari pencegahan sejak awal proyek hingga penegakan putusan arbitrase di berbagai yurisdiksi.

Talkshow ini dipandu oleh Leonardo Richo Sidabutar, Partner Dentons HPRP. Lima panelis yang merupakan partner Dentons di kawasan Asia juga dihadirkan untuk berbagi pengalaman. Mereka adalah Gading Sanyjaya dari Dentons HPRP (Indonesia), Kia Jeng Koh dari Dentons Rodyk (Singapura), Pisut Rakwong dari Dentons Pisut (Thailand), Atul Sharma dari Dentons Link Legal (India), serta Alfred Wu dari Dentons Hong Kong.

“Hasil dari diskusi ini yang saya lihat paling penting adalah, dari sejumlah pengalaman panelis, dapat memberi insight, hingga bisa mengantisipasi jika disputes itu timbul,” kata Gading Sanyjaya.

Indonesia Menjadi Negara Ramah Arbitrase

Gading Sanyjaya menyoroti bahwa tantangan arbitrase di Indonesia selama ini sering kali terletak pada aspek eksekusi atau enforcement. Namun, menurut pengamatan praktisi hukum tersebut, kondisi saat ini telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pengalaman praktik menunjukkan bahwa putusan-putusan arbitrase asing yang dieksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semuanya berhasil dieksekusi.

Hal ini menandakan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju status sebagai negara yang bersahabat dengan arbitrase. Kondisi ini memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di Indonesia, sekaligus menunjukkan semakin pentingnya peran BANI dalam menangani kasus-kasus arbitrase, terutama yang melibatkan pelaku usaha domestik dengan transaksi kontrak yang kompleks dan bernilai tinggi.

“Banyak yang melihat tantangan arbitrase di Indonesia ada pada enforcement atau eksekusi. Namun menurut pandangan kami, kondisi saat ini sudah jauh meningkat lebih baik. Sejauh pengalaman praktik kami, putusan-putusan arbitrase asing yang di eksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semuanya bisa dieksekusi,” jelas Gading.

Jaringan Global Dentons Mendukung Penyelesaian Sengketa

Dentons dikenal sebagai firma hukum terbesar di dunia, dengan dukungan lebih dari 5.900 partner yang tersebar di lebih dari 170 lokasi di 85 negara. Keberadaan jaringan global ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha Indonesia yang menghadapi sengketa dengan mitra dari luar negeri.

Gading Sanyjaya menjelaskan bahwa jika forum penyelesaian berada di Indonesia, seperti melalui BANI, maka Dentons HPRP yang memiliki exposure lebih besar. Sebaliknya, jika forum penyelesaian berada di luar negeri, seperti di ICC, SAIC, atau HKIC, maka rekan-rekan Dentons dari masing-masing negara tersebut yang akan memiliki exposure lebih banyak. Ketika terjadi sengketa multiyurisdiksi, analisis hukum dari sistem hukum negara yang terlibat tetap menjadi kunci utama.

“Pelaku usaha di Indonesia tidak perlu khawatir jika terjadi sengketa dengan mitra mereka yang berasal dari luar negeri. Karena Dentons bisa bekerja lintas batas,” kata Gading Sanyjaya.

Diskusi ini memberikan gambaran luas mengenai cakupan layanan Dentons. Para peserta kini memiliki pemahaman yang jelas mengenai langkah-langkah yang dapat diambil jika usaha mereka mengalami sengketa yang memerlukan penyelesaian melalui arbitrase.

Frequently Asked Questions

What is Dentons HPRP dan BANI Beri Panduan?

Dentons HPRP dan BANI Beri Panduan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dentons HPRP dan BANI Beri Panduan matter?

Dentons HPRP dan BANI Beri Panduan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *