Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

6597dbfc-f0f3-4360-a590-c5770280a1a8-0

Kuntadi dan Keberanian Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Beritasosial.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, kembali menyuarakan kekhawatirannya terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah. Dalam program Arena Politik yang ditayangkan melalui YouTube SindoNews pada Senin, 3 Agustus 2026, Saut mengajukan serangkaian pertanyaan kritis kepada Kuntadi. Pria yang baru saja dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini diminta memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah yang akan diambilnya.

Kuntadi ditugaskan menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut menyusul keterlibatan Febrie dalam dugaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Proses penggantian ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kelanjutan penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama.

Rekam Jejak dan Tantangan yang Dihadapi

Menurut Saut, memiliki rekam jejak yang baik saja tidak serta-merta menjadi jaminan keberhasilan. Ia juga menyoroti是否存在 pertarungan kekuasaan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, sebagaimana disampaikan oleh Selamat Ginting. Hal ini menunjukkan bahwa ada dimensi politik yang perlu diperhatikan dalam proses hukum tersebut.

Saut Situmorang mempertanyakan apakah Kuntadi mampu meyakinkan masyarakat bahwa berkas perkara Febrie sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebelum batas waktu 17 Agustus 2026. Ia meminta Kuntadi memberikan kepastian terkait hal tersebut agar kepercayaan publik tidak menurun.

“Please tolong yakinkan, kita berani enggak kalau hari ini kita tanya dia, ‘Anda bisa enggak sebelum 17 Agustus perkara ini sudah P21?’ Kalau saya berani saya karena di KPK waktu itu pimpinan KPK itu jaksa penuntut dan penyidik, bisa kita pastikan,” ujarnya.

Strategi dan Keberanian dalam Penanganan

Saut Situmorang menegaskan bahwa ada banyak hal yang perlu ditanyakan kepada Kuntadi. Bukan hanya soal keberanian, tetapi juga kemampuan dan strategi yang akan digunakan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup aspek teknis maupun politis dari penanganan kasus.

“Nah, tentu kita harus tanya dia dong. Mas Kuntadi Piye Mas? Wani enggak Mas? Kan itu satu. Iso enggak Mas? Ya kan, Piye carane Mas? Itu banyak pertanyaan yang harus kita tanyakan sama dia gitu. Berani, bisa, terus bagaimana caranya?” kata Saut Situmorang.

Menurut Saut, kasus Febrie Adriansyah sebenarnya cukup jelas dan telah berlangsung dalam waktu yang lama. Meskipun ada usulan untuk memisahkan penanganan menjadi tiga tahap, langkah awal yang penting adalah memastikan kepercayaan publik terhadap proses tersebut. Masyarakat perlu melihat konsistensi dan transparansi dari jaksa baru.

“Karena kasus ini cukup terang kok, cukup lama. Cukup lama kasusnya. Kalau katakan mau dipisahkan tiga, itu mainkan satu dulu dan seterusnya. Yang paling penting adalah mampu enggak dia mengembalikan situasi yang sekarang kepercayaan seperti ini,” katanya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah

Apa itu P21 dalam konteks kasus Febrie Adriansyah?

P21 adalah singkatan dari Putusan Pertama dan Terakhir, yaitu tahap akhir dalam proses peradilan pidana di Indonesia sebelum perkara masuk ke pengadilan.

Berapa batas waktu penyelesaian kasus Febrie Adriansyah?

Batas waktu penyelesaian kasus adalah 17 Agustus 2026, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengapa Kuntadi ditunjuk sebagai pengganti Febrie Adriansyah?

Kuntadi ditunjuk setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya menyusul keterlibatan dalam dugaan korupsi dan TPPU.

Apa yang dimaksud dengan pemisahan penanganan menjadi tiga tahap?

Pemisahan penanganan menjadi tiga tahap adalah usulan untuk membagi proses hukum kasus Febrie Adriansyah menjadi beberapa fase agar lebih terstruktur dan efisien.

Bagaimana peran Saut Situmorang dalam kasus ini?

Saut Situmorang, sebagai mantan Wakil Ketua KPK, memberikan masukan dan pertanyaan kritis melalui program Arena Politik untuk memastikan transparansi penanganan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *