Oegroseno Beberkan Duduk Perkara Pengadaan Lahan Sespim-Sepolwan

1614e762-e9c6-4aaf-b321-84aedac5e4d8-0

Oegroseno Beberkan Duduk Perkara Pengadaan Lahan Sespim dan Sepolwan

Beritasosial.com – Komjen (purn) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara resmi memberikan penjelasan komprehensif mengenai sengketa pengadaan lahan yang melibatkan dua institusi kepolisian penting. Dalam keterangannya, Oegroseno Beberkan Duduk Perkara Pengadaan Lahan yang mencakup dua lokasi strategis, yaitu Sepolwan di Ciputat, Tangerang Selatan serta Sespim Polri yang berlokasi di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Penjelasan mendalam ini menyusul panggilan klarifikasi yang diterima dari Kortas Tipidkor Polri, yang menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Prosedur Hibah Tanah Sepolwan Sesuai Aturan

Setelah menjalani proses klarifikasi yang intensif, Oegroseno menguraikan secara rinci bahwa perkara pertama berkaitan dengan hibah tanah milik Sepolwan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Ia menegaskan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah hukum karena telah mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan aset negara.

Itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara, kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Mantan pejabat tinggi kepolisian ini juga menjelaskan bahwa pertukaran lahan atau ruslag tidak diperbolehkan antar instansi pemerintah. Langkah tersebut telah ia terapkan dengan ketat dalam proses hibah yang dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur. Oegroseno menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap transaksi aset negara.

Rincian Alokasi Dana Hibah dan Penggunaan Lahan

Menurut keterangan Oegroseno, setelah proses selesai pada tahun 2012, Lemdiklat Polri mengajukan bantuan dana hibah dari Pemda DKI Jakarta dengan total kurang lebih Rp121 miliar. Ia menandatangani surat tersebut dengan rincian alokasi dana yang jelas dan transparan. Surat penandatanganan tersebut menjadi dokumen penting yang menunjukkan keabsahan proses pengadaan.

Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang, ujarnya.

Dari total dana hibah tersebut, sebesar Rp44 miliar dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di kedua institusi, yaitu Sepolwan dan Lemdiklat. Selain itu, terdapat alokasi Rp25 miliar yang digunakan untuk pembelian tanah guna memperluas aset barang milik negara di Sespim Polri. Alokasi ini menunjukkan prioritas pembangunan infrastruktur kepolisian.

Oegroseno juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh Kortas Tipikor Polri dan menjawab 17 pertanyaan seputar lahan Sepolwan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyoroti dasar aturan yang dipertanyakan dalam kasus ini, menimbulkan pertanyaan apakah perkara ini dipaksakan atau memang sesuai prosedur. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik mengenai kebenaran prosedur pengadaan lahan yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *