Ferry Boboho dan Tan Kian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya

Kejagung Periksa Ferry Boboho dan Tan Kian Soal Kasus Asabri-Jiwasraya
Beritasosial.com – Jakarta — Kejaksaan Agung kembali menggelar proses pemeriksaan terhadap dua nama penting dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asuransi negara. Ferry Boboho dan Tan Kian dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk mengungkap lebih dalam keterkaitan kedua individu tersebut dengan kasus besar Asabri dan Jiwasraya.
Detail Proses Pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung
Menurut keterangan resmi dari Kejagung, pemeriksaan terhadap Ferry Boboho dan Tan Kian dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa kedua pihak dipanggil untuk memberikan konfirmasi mengenai dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri maupun Jiwasraya. Proses ini dilakukan secara terpisah namun dengan tujuan yang sama, yaitu memastikan apakah memang terdapat dugaan kuat sesuai dengan perkiraan yang telah ada selama ini.
“Terkait Tan Kian, tadi kita panggil juga untuk konfirmasi terkait dugaan yang terkait penanganan Asabri atau Jiwasraya,” jelas Rudi Margono saat ditemui wartawan di lokasi pemeriksaan.
Sementara itu, penanganan terhadap Ferry Hongkiriwang atau yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho dilakukan dengan cara yang serupa. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah memang terdapat dugaan kuat mengenai perkara Asabri atau Jiwasraya sesuai dengan perkiraan yang telah ada. Kedua individu ini dinilai memiliki keterkaitan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah Perlindungan Hukum untuk Ferry Boboho
Kejagung juga telah memeriksa Ferry Boboho terkait keterkaitannya dengan kedua kasus tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, Ferry Boboho akan dititipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini bertujuan agar ia dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai seorang saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memastikan kelancaran proses hukum dengan melindungi para saksi yang memberikan keterangan.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa penahanan Febrie Adriansyah tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Konteks Kasus Asabri dan Jiwasraya
Kasus Asabri dan Jiwasraya telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu terakhir. Kedua perusahaan asuransi negara ini terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan tokoh masyarakat. Pemeriksaan terhadap Ferry Boboho dan Tan Kian ini merupakan kelanjutan dari investigasi yang telah dilakukan oleh Tim 9 Kejagung. Kedua individu ini dinilai memiliki peran penting dalam kasus tersebut dan perlu memberikan keterangan lengkap untuk mengungkap kebenaran.
Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan Ferry Boboho dan Tan Kian dengan kasus Asabri dan Jiwasraya. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi ini secara tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
(rca)
