Kasus Bupati Pemalang, Oknum KPK Juga Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Oknum KPK Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan Bersama Bupati Pemalang
Beritasosial.com – Kasus Bupati Pemalang Oknum KPK kembali menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke dalam tahap penyidikan. Langkah strategis ini diambil setelah melalui proses ekspose yang menghasilkan dua perkara dugaan pemerasan yang saling terkait. Menariknya, salah satu perkara tersebut melibatkan oknum dari KPK sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk menangani kasus yang melibatkan aparatur internalnya sendiri.
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Dua Klaster Pemerasan
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/7/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro yang menjabat sebagai Bupati Pemalang, Mohamad Haris yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta dan ayah dari Dias.
“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa klaster kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Penetapan tersangka oknum KPK ini menurutnya mencerminkan penanganan perkara yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa KPK mampu menangani kasus tanpa pandang bulu, baik yang melibatkan pejabat daerah maupun aparatur internalnya sendiri.
“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.
Kasus Bupati Pemalang Oknum KPK ini menjadi sorotan karena melibatkan dinamika hubungan antara pejabat daerah dengan aparatur negara lainnya. Sebelumnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro telah dijebloskan ke penjara. Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang terjadi. Permintaan maaf tersebut menunjukkan sikap tanggung jawab dari sang bupati terhadap apa yang telah terjadi.
Proses hukum dalam kasus ini masih akan berlanjut sesuai dengan tahapan penyidikan yang telah ditetapkan. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi yang disampaikan oleh KPK melalui berbagai media komunikasi mereka.
