KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah

KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi Febrie Adriansyah
Beritasosial.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menerima penitipan penahanan Febrie sejak hari Jumat, 24 Juli 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh proses penahanan Febrie berjalan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan KPK.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam menangani Febrie Adriansyah. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang diterapkan oleh KPK terhadap seluruh tersangka yang ditahan. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelayanan yang diterima Febrie selama menjalani penitipan penahanan juga berlaku untuk tahanan KPK lainnya. Tidak ada perbedaan perlakuan yang signifikan antara Febrie dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.
“Dalam penahanannya terhadap tersangka Sdr FA tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK,” ujar Budi, Senin (27/7/2026).
Febrie Adriansyah memasuki rutan cabang Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Selama proses registrasi, Febrie mengenakan rompi tahanan sebagaimana layaknya tahanan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam setiap aspek penanganan tersangka. Mulai dari proses registrasi hingga penempatan di sel tahanan, semua dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Sama seperti tahanan lainnya, Febrie menjalani masa isolasi terlebih dahulu sebelum bergabung dengan tahanan lainnya. Isolasi ini merupakan prosedur standar yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Febrie telah menyelesaikan masa isolasi dan rencananya akan mulai bergabung dengan tahanan lainnya pada hari yang sama. Proses ini menunjukkan bahwa KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam setiap tahapan penahanan.
Keluarga Febrie hari ini berkunjung dengan membawa makanan untuk sang tahanan. Kunjungan ini dilakukan setelah masa isolasi Febrie selesai. Setelah itu, tim pengacara turut menjenguknya untuk membahas perkembangan kasus yang sedang dihadapi. Kunjungan keluarga dan pengacara ini merupakan hak yang sama yang diberikan kepada seluruh tahanan di KPK. Dengan demikian, KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam menangani Febrie Adriansyah maupun tahanan lainnya.
