Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang

Empat Tersangka Kasus Tambang AKT Segera Dijatuhi Penahanan Tambahan
Beritasosial.com – Jakarta – Proses hukum perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang PT. Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tahap kedua tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkedudukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serah terima ini berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Identitas Para Tersangka
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Samin Tan yang memegang posisi sebagai Beneficial Ownership PT AKT. Selain Samin Tan, tiga tersangka lainnya juga ikut dilimpahkan, yaitu BJW yang menjabat sebagai Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Dua tersangka lainnya adalah MJE yang merupakan Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ yang berposisi sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Prosedur Penahanan dan Langkah Selanjutnya
Kejagung menetapkan keempat tersangka untuk menjalani penahanan tambahan selama 20 hari. Periode penahanan ini dimulai dari tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Dasar hukum penahanan tersebut adalah Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor T-7 pada tanggal 23 Juli 2026.
Setelah proses penahanan, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan resmi terhadap para tersangka. Seluruh berkas perkara kemudian akan didaftarkan, diperiksa, dan diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” tandasnya.
